Jumat, 28 September 2012

Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)

Posted by Unknown On 18.02 No comments



Definisi/Pengertian BKM

Dirjen Perumahan dan Permukiman, Dep. Kimpraswil, 2001 mendefinisikan BKM sebagai Suatu institusi masyarakat atau organisasi masyarakat warga di tingkat kelurahan yang diprakarsai dan dikelola secara mandiri oleh warga, untuk memenuhi kebutuhan atau memperjuangkan kepentingan bersama, memecahkan persoalan bersama, mentakan kepedulian bersama dengan tetap menghargai hak orang lain untuk berbuat yang sama. (Sumber : Informasi Ringkas Program PSKP, Dirjen Perumahan dan Permukiman, Dep. Kimpraswil, 2001.

Dalam terminology PNPM (http://www.p2kp.org/kamus.asp?catid=5), BKM adalah Badan Keswadayaan Masyarakat yang merupakan lembaga masyarakat warga (civil society organization), yang pada hakekatnya mengandung pengertian sebagai wadah masyarakat untuk bersinergi dan menjadi lembaga kepercayaan milik masyarakat, yang diakui baik oleh masyarakat sendiri maupun pihak luar, dalam upaya masyarakat membangun kemandirian menuju tatanan masyarakat madani (civil society), yang dibangun dan dikelola berlandaskan nilai-nilai universal (value based). 
[Sumber : 
Pedoman BKM Januari 2005].

BKM Mempunyai Tugas :
  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta aturan main (termasuk sanksi) secara demokratis dan partisipatif mengenai hal-hal yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat warga. Kelurahan setempat termasuk penggunaan Dana Bantuan Langsung Masyarakat
  2. Memimpin dan mengorganisasi penyusunan PJM dan Rencana Tahunan Program Penanggulangan Kemiskinan
  3. Mengorganisasi masyarakat untuk bersama-sama merumuskan visi, misi, rencana strategis, dan rencana program peningkatan kesejahteraan masyarakat tahunan
  4. Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan-keputusan yang telah diambil BKM termasuk penggunaan dana-dana bantuan program pemberdayaan yang diterima
  5. Mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipatif sejak tahap penggalian ide dan aspirasi, pemetaan swadaya atau penilaian kebutuhan, perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pemeliharaan hingga monitoring dan evaluasi.
  6. Mengkoordinasi pengelolaan program-program yang diterima masyarakat, dan pelaksanaan program yang dilakukan oleh Unit-Unit Pelaksana ( UP ) berbagai program sektoral.
  7. Memonitor, mengawasi dan member masukan untuk berbagai kebijakan maupun program pemerintah local yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat miskin maupun pembangunan di Kelurahan
  8. Menjamin dan mendorong peran serta berbagai unsur masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kaum perempuan diwilayahnya, melalui proses pengambilan keputusan yang adil dan demokratis.
  9. Membangun transparasi masyarakat khusunya dan pihak luar pada umumnya, melalui berbagai media seperti papan pengumuman, sirkulasi laporan kegiatan dan keuangan bulanan/triwulanan serta rapat-rapat terbuka
  10. Membanguin akuntabilitas kepada masyarakat dengan mengauditkan diri melalui auditor independen serta menyebarluaskan hasil auditnya kepada seluruh lapisan masyarakat
  11. Melaksanakan Rembug Warga Tahunan dengan dihadiri masyarakat luas dan memberikan pertanggungjawaban atas segala keputusan dan kebijakan yang diambil BKM kepada masyarakat.
  12. Membuka akses dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melakukan control terhadap kebijakan, keputusan, kegiatan dan keuangan dibawah kendali BKM
  13. Memfasilatasi aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam perumusan kebuthan dan ususlan program penanggulangan kemiskinan dan pembangunan wilayah Kelurahan setempat, untuk dapat dikomunikasikan, dikoordinasikan dan diintegrasikan dengan program serta kebiajakn pemerintah Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/Kota
  14. Mengawal penerapan nilai-nilai hakiki, dalam setiap keputusan maupun pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan dan kegiatan pembangunan lainnya di Kelurahan masing-masing.
  15. Menghidupkan serta menumbuhkembangkan kembali nilai-nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakat, pada setiap tahapan dan proses pengambilan keputusan serta pelaksanaan kegiatan pembangunan keluruhan dengan bertumpu pada kondisi budaya masyarakat setempat ( kearifan lokal ).
BKM mempunyai fungsi :
  1. Penggerak dan penumbuhan kembali nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai kemasyarakatan dan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan nyata masyarakat setempat
  2. Penggerak proses pengembangan aturan ( kode etik, kode tata laku )
  3. Penggerak proses pengambilan keputusan yang adil dan demokratis
  4. Pengendalian dan kontrol sosial terhadap proses pembangunan
  5. Pembangkit dan mediasi aspirasi dan partisipasi masyarakat
  6. Wadah informasi dan komunikasi bagi warga masyarakat Kelurahan setempat
  7. Penggerak advokasi integrasi kebutuhan dan program masyarakat dengan kebijakan dan program pemerintah setempat
  8. Mitra kerja pemerintah Kelurahan setempat dalam upaya penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan, dan peningkatan kapasitas masyarakat

Ummat-Karangsari
m. eri, hdt.


Sumber : BKM Ummat Kelurahan Karangsari
@rumahkarangsari-2012

0 komentar:

Posting Komentar

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube