Minggu, 02 Desember 2012

Ruang Terbuka Hijau Menyusut Karena Alih Fungsi Lahan, kenapa bisa terjadi?.

Ruang Terbuka Hijau Menyusut Karena Alih Fungsi Lahan
Pernahkah kita sedikit merenungkan dengan membuka mata hati kita akan semakin terancamnya kelangsungan hidup manusia dengan semakin berkurangnya sumber daya hayati yang menopang kehidupan kita. Ketersediaan air bersih semakin langka. Sementara banjir terus semakin meluas cakupannya. Udara yang kita hirup bukan lagi udara yang sehat yang dibutuhkan tubuh kita untuk bernafas. Tak lebih kita dari hari ke hari melalui aktifitas kehidupan kita dengan cuaca yang semakin panas ditambah dengan udara yang kita hirup penuh dengan polusi yang membahayakan kesehatan kita. Belum lagi panasnya terik matahari yang semakin meningkat disertai dengan kesulitan air bersih yang terus berkurang bahkan hilang dari tanah kita. Jadi, kualitas hidup seperti apa yang akan kita nikmati dimasa-masa yang akan datang?.

Ketidak perdulian manusia akan keseimbangan alam dan ekosistem sesungguhnya mengancam kelangsungan hidup kita sendiri. Salah satu ketidakperdulian ini adalah semakin serakahnya manusia dalam memanfaatkan ruang wilayah yang ada. Tidak ada lagi pertimbangan untuk menjaga keseimbangan ruang dalam rangka kelangsungan hidup ke depan. Yang ada, komposisi tata ruang yang telah ditetapkan di suatu tempat, pada prakteknya sering terjadi kolusi antara penegak kebijakan dengan para pelaku usaha yang merubah fungsi lahan yang tidak sesuai dengan ketetapan tata ruang yang ada. Semakin sulitnya kita menjumpai ruang terbuka hijau (RTH) di area yang sesungguhnya difungsikan sebagai RTH.  Banyak lahan RTH yang telah berubah menjadi area bisnis atau fungsi komersil lainnya. Padahal perubahan fungsi lahan/ruang ini telah menyalahi peraturan/regulasi yang telah ditetapkan untuk wilayah/kawasan tersebut. Bagaimana regulasi tata ruang tersebut bisa dengan mudah dilanggar?. Tidakkah kita menyadari tujuan penataan ruang yang dilakukan adalah untuk menjamin kelangsungan pemanfaatan ruang yang sehat, nyaman, terpelihara dan terjaga secara seimbang untuk dapat dinikmati oleh seluruh pemanfaatan wilayah ruang yang ada, dan bukan hanya dinikmati (secara komersil) oleh segelintir orang yang tidak bertanggungjawab dengan mengorbankan ribuan atau bahkan jutaan masyarakat lainnya yang berhak untuk hidup di kawasan ruang tersebut.

Nyamankah para pelanggar peraturan tata ruang tersebut beraktifitas di area yang selalu dilanda banjir, kumuh tidak teratur, sulit air bersih, dll ?. Padahal sebelum mereka membangun tempat usaha komersil mereka pada area ruang yang diperuntukkan untuk RTH atau daerah resapan di wilayah tersebut, tidak pernah terjadi banjir, dan kawasan tersebut adalah kawasan yang hijau, tidak panas, sumber air bersih/air tanah tersedia melimpah dengan kualitas yang baik. Seharusnya semua pihak tetap komitmen melaksanakan acuan pemanfaatan fungsi lahan berdasarkan ketetapan regulasi penataan ruang di wilayah tersebut.

Salah satu penyebab banjir di Jakarta adalah terbatasnya ruang terbuka hijau sebagai lokasi serapan air. Luas ruang terbuka hijau semakin menyusut di Jakarta dari tahun ke tahun. Sebagian ruang terbuka hijau dialihfungsikan menjadi daerah sentra ekonomi.

Video berikut kiranya dapat memberikan sedikit kesadaran untuk kita semua akan pentingnya menjaga keseimbangan pemanfaatan ruang/lahan sesuai dengan fungsi ruang/lahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam bentuk regulasi penataan ruang di wilayah kita.

Video RTH menyusut di Jakarta
Ruang Terbuka Hijau Menyusut Karena Alih Fungsi Lahan 

Ruang Terbuka hijau merupakan paru-paru kota dan resapan air. Dijakarta 9,6 persen dari luas wilayahnya ruang terbuka hijau. Berdasarkan peraturan yang ada seharusnya RTH memenuhi 30 % dari total wilayah yang ada dengan pembagian 20 % RTH publik dan 10 % RTH privat.

RTH untuk Jakarta

Bagaimana dengan daerah kita..... apakah RTH yang dimiliki telah memenuhi ketentuan regulasi yang ada?. Kita semua wajib untuk menjaga terlaksananya ketetapan penataan ruang di wilayah kita tinggal atau beraktifitas. Jaga keseimbangan pemanfaatan ruang sesuai dengan kebijakan/ketetapan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku selama 20 tahun) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang wilayah) yang ada. Jangan biarkan terjadi penyimpangan pemanfaatan lahan dan ruang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab di wilayah tempat kita tinggal. Pastikan RTH, area publik dan area sosial tersedia dengan komposisi yang telah di tetapkan oleh peraturan yang telah ditetapkan. Jangan sampai area publik dan sosial serta RTH di wilayah kita beralih fungsi untuk kepentingan pribadi atau segelitir orang saja.

Semoga bermanfaat
----------------------------------------
Ruang Terbuka Hijau Menyusut Karena Alih Fungsi Lahan
oleh :
Rumah Karangsari untuk Indonesia Hijau
rumahkarangsari.blogspot.com
rumahkarangsari@gmail.com

0 komentar:

Posting Komentar

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube