Selasa, 04 Desember 2012


Akankah Proses Penataan Ruang Berakhir?
Dari semua kota di Indonesia, belum sampai setengahnya yang RTRW-nya
berhasil di-Perda-kan. Padahal ini baru awal dari seluruh proses penataan
ruang yang akan diimplementasikan.


Basis pembangunan baik nasional maupun daerah adalah penataan ruang. Hal tersebut telah menjadi arus utama (mainstream) jauh sebelum diamanatkan kembali oleh Menteri Pekerjaan Umum pada 2006, pada saat UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang disepakati untuk disesuaikan dengan kondisi yang telah berubah. Representasi penataan ruang sebagai basis pembangunan kemudian diwujudkan dengan ditetapkannya UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR). Transformasi muatan hukum bidang penataan ruang melalui revisi UU No. 24 Tahun 1992 menjadi UU No. 26 Tahun 2007, terutama berada pada aspek pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Pada Pasal 69 UUPR terdapat ketentuan sanksi pidana yang berlaku bagi setiap Warga Negara Indonesia tanpa kecuali. Dengan demikian, setiap orang baik yang bergerak pada sektor pembangunan di pusat maupun di daerah, diharapkan menjadi mawas diri terhadap berbagai bentuk perencanaan yang akan diterapkan. 

Berdasarkan data dari Ditjen Penataan Ruang, hingga bulan Maret tahun 2012, terdapat 34 dari 93 kota di Indonesia yang telah di-Perda-kan RTRW kotanya. Materi/substansi Raperda RTRW 93 kota tersebut telah dibahas pada forum BKPRN (Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional). 70 kota di antaranya telah mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri Pekerjaan Umum. Sementara itu, dalam UUPR Pasal 78 diamanatkan bahwa semua Perda kabupaten/kota tentang RTRW harus disesuaikan dengan UU tersebut paling lambat tiga tahun sejak UUPR diundangkan.

Akankah Proses Penataan Ruang Berakhir?
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa terjadi disparitas antara semangat implementasi yang diamanatkan dalam UUPR dengan produktivitas penataan ruang di daerah. Namun prestasi yang tidak kalah penting adalah telah dikeluarkannya beberapa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan Pulau sebagai amanat dari UUPR, yaitu Perpres RI No. 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur); Perpres RI No. 45 Tahun 2011 tentang RTR Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Kawasan Perkotaan Sarbagita); Perpres RI No. 55 Tahun 2011 tentang RTR Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar (Kawasan Perkotaan Mamminasata); Perpres RI No. 62 Tahun 2011 tentang RTR Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Kawasan Perkotaan Mebidangro); Perpres RI no 87 Tahun 2011 tentang RTR Kawasan Batam, Bintang, Karimun; Perpres RI Nomor 88 Tahun 2011 tentang RTR Pulau Sulawesi; Perpres RI No. 3 Tahun 2012 tentang RTR Pulau Kalimantan; serta Perpres RI No. 13 Tahun 2012 tentang RTR Pulau Sumatera ; serta Perpres RI No. 28 Tahun 2012 tentang RTR Pulau Jawa Bali Terlepas dari semangat yang tersirat dalam UUPR tersebut, terdapat kondisi yang cukup mengkhawatirkan di lapangan. Tingkat produktivitas berbagai kota dalam melaksanakan penataan ruang masih cukup rendah. Representasi awal penataan ruang dalam lingkup kota yang berupa tersusunnya dokumen Rencana Tata Ruang (RTRW) sebagai dasar acuan pembangunan masih belum cukup memenuhi harapan. UUPR. Berbagai penilaian tersebut perlu dipahami, karena terdapat beragam bentuk hambatan yang terjadi dalam proses penyusunan RTRW Kota di daerah yang memiliki karakteristik unik dan berbeda antar satu kota dengan lainnya. Selain itu, hambatan lain yang muncul dalam mewujudkan keterpaduan ini adalah permasalahan tata batas wilayah, permasalahan alih fungsi lahan, dan permasalahan pemanfaatan kawasan hutan yang mengakibatkan adanya permukiman dalam kawasan hutan yang ditetapkan berstatus lindung. Kekhawatiran tidak perlu terjadi karena permasalahan tersebut sebetulnya dapat diatasi. Permasalahan tata batas antar daerah yang dilatarbelakangi kekhawatiran berkurangnya PAD (mungkin) akibat pengurangan luas daerah dapat diantisipasi dengan adanya mekanisme pemberian insentif antar daerah sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 UUPR. Permasalahan alih fungsi lahan yang terjadi pada kawasan budidaya dapat diterima selama tidak melampaui daya dukung dan daya tampung kawasan tersebut dengan landasan kajian AMDAL maupun KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis). Permasalahan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan budidaya dapat diselesaikan dengan mekanisme sesuai PP No. 24/2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan melalui kegiatan pinjam pakai hingga pelepasan kawasan hutan dengan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan sektor kehutanan. Pembedahan permasalahan produktivitas penyelenggaraan penataan ruang perlu dilakukan secara sistematis dan bertahap. Berdasarkan kondisi produktivitas saat ini, ada kecenderungan penilaian dari masyarakat bahwa terjadi kelambanan proses penataan ruang di daerah.

Terdapat pula prasangka bahwa lambatnya proses penyusunan RTRW di daerah adalah upaya untuk menghindari pertanggung jawaban pemanfaatan ruang terkait sanksi yang telah terakomodasi dalam Berbagai hambatan yang terjadi bukanlah suatu bentuk kesengajaan, namun merupakan suatu proses yang dapat dikatakan wajar terjadi mengingat adanya proses transformasi muatan substansi penyelenggaraan penataan ruang dari UU No. 24 Tahun 1992 ke UU No. 26 Tahun 2007. Semangat implementasi yang merupakan salah satu bagian dari transformasi ini memerlukan suatu prasyarat mutlak seperti apa yang tercantum pada Pasal 2 UUPR yaitu asas keterpaduan.

Proses perwujudan keterpaduan berlandaskan sinkronisasi antarsektor dalam rangka implementasi pembangunan di lapangan belum bisa dilaksanakan secara penuh oleh berbagai pihak yang harus berpadu dalam pembangunan. Komitmen pemerintah kota dalam implementasi RTRW Kota merupakan sebuah awalan bagi perwujudan pembangunan yang terpadu di berbagai daerah. Dalam setiap kesempatan pembahasan RTRW Kabupaten/Kota di Pusat, tercatat selalu dihadiri oleh pimpinan daerah setingkat bupati/walikota atau setidaknya kepala dinas/badan di daerah. Tingkat kekerapan kehadiran pimpinan daerah yang cukup tinggi dalam forum pembahasan RTRW ini menunjukkan political will dan pemahaman di daerah yang sudah baik terhadap implementasi penataan ruang. Komitmen politik pemerintah daerah akan memberikan jaminan yang lebih baik terhadap penerapan pembangunan yang berjalan sesuai rencana tata ruang yang telah menjadi kesepakatan bersama. Tantangan selanjutnya dalam implementasi penataan ruang adalah perwujudan pembangunan yang harmonis. 

Dalam mendukung perwujudan keterpaduan dalam proses pembangunan telah diinisiasi pula perumusan dokumen pemadu pembangunan lintas sektor khususnya bidang infrastruktur yaitu Rencana Terpadu Program Investasi Infrastruktur Jangka Menengah (RPI2JM). Instrumen ini pada dasarnya memandu terlaksananya pembangunan lintas sektor untuk dilakukan dalam suatu tahapan yang sama dan sistematis, saling mengisi antara sektor yang satu dengan lainnya sehingga terbangun suatu sistem infrastruktur dan turunannya yang berkesinambungan dan tidak terputus secara wilayah maupun secara sektoral.
Tantangan yang dihadapi oleh setiap pemangku kepentingan dalam penataan ruang adalah akuntabilitas perwujudan pencapaian tujuan penataan ruang atau implementasi dari rencana tata ruang. Kualitas ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan merupakan suatu kondisi obyektif yang hendak dicapai oleh keseluruhan proses penataan ruang. Keefektifan proses penataan ruang hendaknya diukur dari seberapa jauh kondisi aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dalam suatu kota dapat diwujudkan, dan bukan semata-mata dari terbentuknya struktur dan pola ruang. Keefektifan berbagai proses dalam penataan ruang sebagai upaya mewujudkan tujuan perlu diukur untuk dapat melakukan evaluasi secara tepat pada berbagai rencana, program, dan kebijakan pembangunan yang termuat di dalamnya. Pengukuran keefektifan penataan ruang ini merupakan salah satu hal yang perlu dilakukan sebagai pemenuhan aspek akuntabilitas publik demi memenuhi prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance). Perwujudan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan selayaknya terpenuhi menurut ukuran yang dapat diterima oleh semua pemangku kepentingan demi menjamin obyektifitas dari keefektifan pelaksanaan penataan ruang. Terwujudnya transparansi dan akuntabilitas penataan ruang di tingkat masyarakat umum akan membantu implementasi proses pengendalian dan pengawasan penataan ruang di lapangan.

Kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap implementasi pembangunan dan pemanfaatan ruang di daerah akan menggerakkan seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat sendiri untuk taat pada rencana tata ruang yang telah menjadi kesepakatan bersama. Proses ini terjadi karena pengawasan penataan ruang dilakukan secara langsung oleh masyarakat dalam pemanfaatan ruang. Dalam proses penyelesaian penyusunan rencana tata ruang di daerah (khususnya di tingkat kabupaten dan kota), sering ditemui adanya kekurangpahaman akan pentingnya rencana tata ruang. Pada beberapa daerah dimana pimpinannya masih belum memprioritaskan penyusunan rencana tata ruang, yang terlihat dari masih adanya pemerintah daerah yang belum memiliki konsep yang jelas untuk rencana tata ruang kabupaten atau kotanya, maka diperlukan usaha yang lebih intensif untuk memberikan pemahaman akan pentingnya rencana tata ruang. Hal yang lebih penting dan perlu mendapat perhatian adalah bahwa proses perwujudan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan tidak berhenti pada saat rencana tata ruang sudah dimiliki oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah yang sejak awal sudah menyadari pentingnya rencana tata ruang sebagai acuan pelaksanaan pembangunan dalam mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan kehidupan tentu akan mengawal pelaksanaan pembangunan dengan sebaik-baiknya. Pengawasan penataan ruang yang dilakukan terhadap kinerja pengaturan penataan ruang, kinerja pembinaan penataan ruang, kinerja fungsi dan manfaat penyelenggaraan penataan ruang, dan kinerja pemenuhan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi serta pelaporan yang secara periodik dilakukan. 

Pengamatan dan pemeriksaan perlu dilakukan untuk melihat kesesuaian antara penyelenggaraan penataan ruang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perwujudan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan merupakan sebuah kebutuhan semua pemangku kepentingan. Sudah selayaknya, upaya menuju perwujudannya yang direpresentasikan dalam implementasi berbagai proses penataan ruang, dapat didukung semua pihak sebagai perwujudan kebutuhan bersama. Perwujudan penataan ruang yang dapat memenuhi tujuan perlu dilakukan secara terpadu oleh setiap pemangku kepentingan dalam ruang. Perwujudan itu hanya dapat dilakukan dengan mendorong terbangunnya paradigma konstruktif antarsektor dan antarwilayah terkait penataan ruang. Hanya melalui paradigma baru yang positif dan konstruktif dalam penataan ruang, baru kemudian akan dicapai kemanfaatan penataan ruang untuk semua. Dengan demikian, proses penataan ruang akan terus bergulir seiring dengan makin meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat yang akan terus berkembang.
---------------------------------------------------------
rumahkarangsari@gmail.com
rumahkarangsari.blogspot.com
KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS [KLHS] SEBAGAI KERANGKA BERFIKIR
DALAM PERENCANAAN TATA RUANG WILAYAH
Oleh :
Ir. Bambang Setyabudi, MURP
Asisten Deputi Urusan Perencanaan Lingkungan,
Kementerian Negara Lingkungan Hidup
PENDAHULUAN
Kebijakan nasional penataan ruang secara formal ditetapkan bersamaan dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang [UU 24/1992], yang kemudian diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 [UU 26/2007]. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mewujudkan kualitas tata ruang nasional yang semakin baik, yang oleh undang-undang dinyatakan dengan kriteria aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Namun, setelah lebih dari 25 tahun diberlakukannya kebijakan tersebut, kualitas tata ruang masih belum memenuhi harapan. Bahkan cenderung sebaliknya, justru yang belakangan ini sedang berlangsung adalah indikasi dengan penurunan kualitas dan daya dukung lingkungan. Pencemaran dan kerusakan lingkungan bahkan makin terlihat secara kasat mata baik di kawasan perkotaan maupun di kawasan perdesaan.  
Dengan diberlakukannya kebijakan nasional penataan ruang tersebut, maka tidak ada lagi tata ruang wilayah yang tidak direncanakan. Tata ruang menjadi produk dari rangkaian proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.  Oleh karena itu, penegasan sanksi atas pelanggaran tata ruang sebagaimana diatur dalam UU 26/2007 menuntut proses perencanaan tata ruang harus diselenggarakan dengan baik agar penyimpangan pemanfaatan ruang bukan disebabkan oleh rendahnya kualitas rencana tata ruang wilayah. Guna membantu mengupayakan perbaikan kualitas rencana tata ruang wilayah maka Kajian Lingkungan Hidup Strategis [KLHS] atau Strategic Environmental Assessment [SEA] menjadi salah satu pilihan alat bantu melalui perbaikan kerangka pikir [framework of thinking] perencanaan tata ruang wilayah untuk mengatasi persoalan lingkungan hidup.
KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
Definisi
Ada dua definisi KLHS yang lazim diterapkan, yaitu definisi yang menekankan pada pendekatan telaah dampak lingkungan (EIA-driven) dan pendekatan keberlanjutan (sustainability-driven). Pada definisi pertama, KLHS berfungsi untuk menelaah efek dan/atau dampak lingkungan dari suatu kebijakan, rencana atau program pembangunan. Sedangkan definisi kedua, menekankan pada keberlanjutan pembangunan dan pengelolaan sumberdaya.
Definisi KLHS untuk Indonesia kemudian dirumuskan sebagai proses sistematis untuk mengevaluasi pengaruh lingkungan hidup dari, dan menjamin diintegrasikannya prinsip-prinsip keberlanjutan dalam, pengambilan keputusan yang bersifat strategis[SEA is a systematic process for evaluating the environmental effect of, and for ensuring the integration of sustainability principles into, strategic decision-making].
Peran KLHS dalam Perencanaan Tata Ruang
KLHS adalah sebuah bentuk tindakan stratejik dalam menuntun, mengarahkan, dan menjamin tidak terjadinya efek negatif terhadap lingkungan dan keberlanjutan dipertimbangkan secara inheren dalam kebijakan, rencana dan program [KRP].  Posisinya berada pada relung pengambilan keputusan. Oleh karena tidak ada mekanisme baku dalam siklus dan bentuk pengambilan keputusan dalam perencanaan tata ruang, maka manfaat KLHS bersifat khusus bagi masing-masing hirarki rencana tata ruang wilayah [RTRW]. KLHS bisa menentukan substansi RTRW, bisa memperkaya proses penyusunan dan evaluasi keputusan, bisa dimanfaatkan sebagai instrumen metodologis pelengkap (komplementer) atau tambahan (suplementer) dari penjabaran RTRW, atau kombinasi dari beberapa atau semua fungsi-fungsi diatas. 
Penerapan KLHS dalam penataan ruang juga bermanfaat untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan atau instrumen pengelolaan lingkungan lainnya, menciptakan tata pengaturan yang lebih baik melalui pembangunan keterlibatan para pemangku kepentingan yang strategis dan partisipatif, kerjasama lintas batas wilayah administrasi, serta memperkuat pendekatan kesatuan ekosistem dalam satuan wilayah (kerap juga disebut “bio-region” dan/atau “bio-geo-region”).
Sifat pengaruh KLHS dapat dibedakan dalam tiga kategori, yaitu KLHS yang bersifat instrumental, transformatif, dan substantif. Tipologi ini membantu membedakan pengaruh yang diharapkan dari tiap jenis KLHS terhadap berbagai ragam RTRW, termasuk bentuk aplikasinya, baik dari sudut langkah-langkah prosedural maupun teknik dan metodologinya.
Pendekatan KLHS
Pendekatan KLHS dalam penataan ruang didasarkan pada kerangka bekerja dan metodologi berpikirnya. Berdasarkan literatur terkait, sampai saat ini ada 4 (empat) model pendekatan KLHS untuk penataan ruang, yaitu :
1.      KLHS dengan Kerangka Dasar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup/AMDAL (EIA-Mainframe)
KLHS dilaksanakan menyerupai AMDAL yaitu mendasarkan telaah pada efek dan dampak yang ditimbulkan RTRW terhadap lingkungan hidup. Perbedaannya adalah pada ruang lingkup dan tekanan analisis telaahannya pada tiap hirarhi KRP RTRW. 
2.      KLHS sebagai Kajian Penilaian Keberlanjutan Lingkungan Hidup (Environmental Appraisal)
KLHS ditempatkan sebagai environmental appraisal untuk memastikan KRP RTRW menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, sehingga bisa diterapkan sebagai sebuah telaah khusus yang berpijak dari sudut pandang aspek lingkungan hidup.
3.      KLHS sebagai Kajian Terpadu/Penilaian Keberlanjutan (Integrated Assessment Sustainability Appraisal)
KLHS diterapkan sebagai bagian dari uji KRP untuk menjamin keberlanjutan secara holistik, sehingga sudut pandangnya merupakan paduan kepentingan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup. Dalam prakteknya, KLHS kemudian lebih ditempatkan sebagai bagian dari kajian yang lebih luas yang menilai atau menganalisis dampak sosial, ekonomi dan lingkungan hidup secara terpadu.
4.      KLHS sebagai pendekatan Pengelolaan Berkelanjutan Sumberdaya Alam (Sustainable Natural Resource Management) atau Pengelolaan Berkelanjutan Sumberdaya (Sustainable Resource Management)
KLHS diaplikasikan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan, dan a) dilaksanakan sebagai bagian yang tidak terlepas dari hirarki sistem perencanaan penggunaan lahan dan sumberdaya alam, atau b) sebagai bagian dari strategi spesifik pengelolaan sumberdaya alam. Model a) menekankan pertimbangan-pertimbangan kondisi sumberdaya alam sebagai dasar dari substansi RTRW, sementara model b) menekankan penegasan fungsi RTRW sebagai acuan aturan pemanfaatan dan perlindungan cadangan sumberdaya alam.
Aplikasi-aplikasi pendekatan di atas dapat diterapkan dalam bentuk kombinasi, sesuai dengan : hirarki dan jenis RTRW yang akan dihasilkan/ditelaah, lingkup isu mengenai sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang menjadi fokus, konteks kerangka hukum RTRW yang dihasilkan/ditelaah, kapasitas institusi dan sumberdaya manusia aparatur pemerintah selaku pelaksana dan pengguna KLHS, serta tingkat kemauan politis atas manfaat KLHS terhadap RTRW.
Tabel 1. Contoh Pengaruh KLHS dalam RTRW
Tipe RTRW
Pengaruh KLHS
Tujuan KLHS dalam Penataan Ruang
RTRW berskala luas, memuat kebijakan dasar dan norma acuan bagi daerah
(mis: RTRW Nasional atau Pulau)
Instrumental
  • Mengidentifikasi pengaruh atau konsekuensi dari Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap lingkungan hidup sebagai upaya untuk mendukung proses pengambilan keputusan
  • Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam substansi Rencana Tata Ruang Wilayah.
RTRW yang memuat substansi khusus wilayah tertentu, harus memadukan kepentingan antar wilayah danstakeholder, termasuk masyarakat
(mis: RTRW Propinsi atau Kawasan tertentu setingkat Nasional atau Propinsi)
Transformatif
  • Memperbaiki mutu dan proses formulasi substansi RTRW
  • Memfasilitasi proses pengambilan keputusan dalam proses perencanaan agar dapat menyeimbangkan tujuan lingkungan hidup, dengan tujuan sosial dan ekonomi
RTRW dengan cakupan luas terkecil, berisi arahan operasional/programatik, sangat diwarnai kekhasan situasi lokal dan aspirasi masyarakat setempat
(mis: RTRW Kabupaten/Kota, Kawasan tertentu atau Rencana Detil Tata Ruang)
Substantif
  • Meminimalisasi potensi dampak penting negatif yang akan timbul sebagai akibat dari usulan substansi RTRW (tingkat keberlanjutan substansi RTRW rendah)
  • Melakukan langkah-langkah perlindungan lingkungan yang tangguh (tingkat keberlanjutan substansi RTRW moderat)
  • Memelihara potensi sumberdaya alam dan daya dukung air, udara, tanah dan ekosistem (tingkat keberlanjutan substansi RTRW moderat sampai tinggi)
Sumber : Sadler (2005: 20) dengan modifikasi

Kerangka kerja KLHS
Prosedur penyelenggaraan KLHS untuk setiap pendekatan berbeda, namun secara generik hubungan antara komponen-komponen kerja KLHS dapat dijelaskan sebagai berikut :
Penapisan
Kegiatan penapisan menentukan perlu atau tidaknya dilakukan KLHS terhadap sebuah konsep/muatan rencana tata ruang. Langkah ini diperlukan atas alasan-alasan: a) memfokuskan telaah pada KRP yang memiliki nilai strategik, b) memfokuskan telaah pada KRP yang diindikasikan akan memberikan konsekuensi penting pada kondisi lingkungan hidup, dan c) memberikan gambaran umum metodologi pendekatan yang akan digunakan.
Karena penyusunan RTRW wajib dilakukan maka tahap penapisan tidak diperlukan, sementara penyusunan RTR dengan tingkat kerincian Kawasan bisa ditapis terlebih dulu dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut :
  • Apakah rancangan RTR berpotensi mendorong timbulnya percepatan kerusakan sumber daya alam (hutan, tanah, air atau pesisir) dan pencemaran lingkungan yang kini tengah berlangsung di suatu wilayah atau DAS? dan/atau
  • Apakah rancangan RTR berpotensi meningkatkan intensitas bencana banjir, longsor, atau kekeringan di wilayah-wilayah yang saat ini tengah mengalami krisis ekologi? dan/atau
  • Apakah  rancangan   RTR   berpotensi  menurunkan mutu air dan udara termasuk ketersediaan air bersih yang dibutuhkan oleh suatu wilayah yang berpenduduk padat? dan/atau
  •  Apakah  rancangan  RTR akan menyebabkan meningkatnya jumlah penduduk golongan miskin sebagai akibat adanya pembatasan baru atas akses dan kontrol terhadap sumber-sumber alam yang semula dapat mereka akses? dan/atau
  • Apakah rancangan  RTR berpotensi mengancam keberlanjutan penghidupan (livelihood sustainability) suatu komunitas atau kelompok masyarakat tertentu di masa mendatang?Jawaban positif bagi salah satu pertanyaan diatas sudah cukup untuk memberikan alasan bahwa rancangan RTR tersebut memiliki potensi efek penting dan perlu dipertimbangkan untuk dilengkapi dengan KLHS.
Pelingkupan
Pelingkupan merupakan proses yang sistematis dan terbuka untuk mengidentifikasi isu-isu penting atau konsekuensi lingkungan hidup yang akan timbul berkenaan dengan rencana KRP RTR Wilayah dan Kawasan. Berkat adanya pelingkupan ini, pokok bahasan dokumen KLHS akan lebih difokuskan pada isu-isu atau konsekuensi lingkungan dimaksud.
Telaah dan Analisis Teknis
Telaah dan analisis teknis adalah proses identifikasi, deskripsi, dan evaluasi mengenai konsekuensi dan efek lingkungan akibat diterapkannya RTRW; serta pengujian efektivitas RTRW dalam menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan. Telaah dan analisis teknis mencakup : a) pemilihan dan penerapan metoda, serta teknik analisis yang sesuai dan terkini, b) penentuan dan penerapan aras rinci (level of detail) analisis agar sesuai dengan kebutuhan rekomendasi, dan c) sistematisasi proses pertimbangan seluruh informasi, kepentingan dan aspirasi yang dijaring. Jenis-jenis kerangka telaah yang lazim dibutuhkan, antara lain:
-   Telaah daya dukung dan daya tampung lingkungan,
-   Telaah hubungan timbal balik kegiatan manusia dan fungsi ekosistem.
-   Telaah kerentanan masyarakat dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim dan bencana lingkungan.
-   Telaah ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
Pengembangan Alternatif
Alternatif yang dikembangkan dapat mencakup : a) substansi pokok/dasar RTRW (misalnya: pilihan struktur dan pola ruang), b) program atau kegiatan penerapan muatan RTRW (misalnya: pilihan intensitas pemanfaatan ruang), dan/atau c) kegiatan-kegiatan operasional pengelolaan efek lingkungan hidup (misalnya: penerapan kode bangunan yang hemat energi).
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan dilakukan untuk memilih alternatif terbaik yang bisa dilaksanakan yang dipercaya dapat mewujudkan tujuan penataan ruang dalam kurun waktu yang ditetapkan. Alternatif terpilih tidak hanya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial akan tetapi juga dapat menjamin terpeliharanya fungsi lingkungan secara terus menerus. Berbagai metodologi yang lazim diterapkan dalam pengambilan keputusan, antara lain: compatibility [internal dan eksternal] appraisalbenefit-cost ratio, analisis skenario dan multikriteria, analisis risiko, survai opini untuk menentukan prioritas, dll.
Pemantauan dan Tindak Lanjut
Sesuai dengan kebutuhannya, kegiatan pemantauan dan tindak lanjut dapat diatur berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Pada dasarnya efektivitas penerapan rekomendasi KLHS berkaitan langsung dengan efektivitas RTRW bagi wilayah rencananya, sehingga tata laksananya bisa mengikuti aturan pemantauan efektivitas RTRW.
Partisipasi dan Konsultasi Masyarakat
Seluruh rangkaian KLHS bersifat partisipatif. Semua komponen kegiatan diwarnai berbagai bentuk partisipasi dan konsultasi masyarakat. Namun demikian, tingkat keterlibatan atau partisipasi masyarakat sangat bervariasi tergantung pada aras (level of detail) RTRW, peraturan perundangan yang mengatur keterlibatan masyarakat, serta komitmen dan keterbukaan dari pimpinan organisasi pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Secara umum boleh dikatakan bila KLHS diaplikasikan pada tingkat nasional atau provinsi, maka keterlibatan atau partisipasi masyarakat harus lebih luas dan intens dibanding KLHS pada tingkat kabupaten atau kota. Bila KLHS diaplikasikan untuk tingkat kabupaten, kota, atau kawasan, maka proses pelibatan masyarakat atau konsultasi publik harus dilakukan sedini mungkin dan efektif. Hal ini disebabkan cakupan muatan RTRW yang bersifat operasional memiliki ragam penerapan yang variatif dan bersinggungan langsung dengan kegiatan masyarakat. 
Secara spesifik, harus ada ketersediaan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk menelaah, memberikan masukan, dan mendapatkan tanggapan dalam proses KLHS. Kegiatan ini juga mensyaratkan adanya tata laksana penyaluran aspirasi masyarakat, termasuk pada tahap pengambilan keputusan. 
Internalisasi KLHS dalam Proses Penyusunan RTRW
Komponen-komponen kerja KLHS dilaksanakan dengan memperhatikan proses formal yang berjalan. Kombinasi berbagai alternatif pelaksanaannya sangat ditentukan oleh kekhususan proses pengambilan keputusan yang sedang terjadi pada masing-masing RTRW. 
Dalam kasus dimana proses perencanaan RTRW belum terbentuk atau dilaksanakan, seluruh komponen kerja KLHS bisa dijadikan bagian yang tak terpisahkan dari langkah-langkah pekerjaan penyusunan RTRW. Pada situasi dimana KLHS hadir sebagai kebutuhan untuk mendukung proses pengambilan keputusan di tahap akhir proses perencanaan, proses kerjanya bisa terpisah (stand alone). Banyak kondisi dimana kombinasi antara kedua hal diatas akan terjadi, misalnya pengintegrasian beberapa komponen kerja di tahap-tahap tertentu dan memisahkannya pada tahap yang lain. Dapat pula terjadi situasi dimana tidak semua komponen kerja perlu dilaksanakan atas alasan-alasan tertentu tanpa mengurangi nilai penting dari pelaksanaan KLHS itu sendiri.

Keterangan :Proses alternatif
Kerangka kerja diatas bisa dilakukan paralel atau semi terintegrasi terhadap proses revisi RTRW, misalnya dengan melakukan langkah-langkah (1) dan (2) pada tahap persiapan revisi RTRW, langkah (3) dan (4) pada tahap pengumpulan data dan analisis RTRW, dan langkah (5) dan (6) pada proses konsepsi muatan RTRW hasil revisi. Namun bisa pula dilakukan proses KLHS terpisah saat draft dokumen hasil revisi RTRW sudah siap untuk ditelaah.
Keterangan : Proses alternatif                            
Kerangka kerja diatas dilakukan terintegrasi dengan proses penyusunan RTRW. Sebagai contoh, langkah (1) dilakukan pada tahap persiapan, langkah (2) dan (3) dilakukan selama proses analisis dan penyusunan konsep RTRW, dan langkah (4) masuk pada penjabaran program dan kegiatan dalam RTRW.
PENUTUP
Kecenderungan penurunan kualitas lingkungan terkait dengan tata ruang wilayah sebagai produk dari rangkaian proses penataan ruang, yang diawali tahapan perencanaan tata ruang, oleh karena itu, perbaikan kuaitas rencana tata ruang wilayah menjadi mutlak dan sangat strategis untuk segera direalisasikan guna menghambat laju penurunan kualitas lingkungan dan daya dukung lingkungan. KLHS bisa menjadi pilihan alat bantu untuk memperbaiki kualitas rencana tata ruang wilayah melalui perbaikan kerangka berfikir perencanaan tata ruang, yang berimplikasi pada perbaikan prosedur/proses dan metodologi/muatan perencanaan. (sumber : buletin tata ruang)
---------------------------------------------------------
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)sebagai Kerangka Berfikir dalam Perencanaan Tata Ruang Wilayah
rumahkarangsari.blogspot.com
rumahkarangsari@gmail.com
Ruang Terbuka Hijau dan Peraturan Lansekap Kota
disusun oleh : Ismail Zubir
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 29 ayat 2 menetapkan proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota dan ayat 3 menetapkan proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota.
Bagi kota Jakarta dan barangkali juga bagi kota-kota besar lainnya di Indonesia, ini adalah pekerjaan rumah yang sangat berat. Kondisi ruang terbuka hijau publik di Jakarta sekarang ini menurut data terakhir baru mencapai angka lebih kurang 10 persen. Sedangkan target pengembangan ruang terbuka hijau dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Proponsi DKI Jakarta 2010, ditetapkan lebih kurang 15 persen. Luas propinsi DKI Jakarta lebih kurang 650 km2. Berarti masih dibutuhkan penambahan areal ruang terbuka hijau sebesar 32,5 juta m2 lagi. Kalau saja diasumsikan harga tanah paling murah di Jakarta saat ini Rp 400.000 per m2 maka dibutuhkan biaya sebesar Rp 13 triliun. Maka apabila harus memenuhi target 20 persen berarti biaya yang diperlukan dua kali lipatnya yaitu Rp 26 triliun. Jelas hal tersebut akan sangat memberatkan APBD DKI Jakarta. 

Oleh karena itu tidak ada pilihan lain untuk mencapai angka 30 persen tersebut yang harus dilakukan adalah promosi pengadaan ruang terbuka hijau privat di pekarangan rumah, perkantoran, industri, hotel, rumah sakit dan lain sebagainya. Selain itu pembangunan rumah susun menggantikan hunian-hunian padat dan kumuh juga merupakan salah satu cara untuk meningkatkan cadangan ruang terbuka hijau privat. Pencadangan ruang terbuka hijau privat ini hanya bisa dicapai melalui regulasi yang ketat yaitu melalui peraturan lansekap kota, yang dapat dikatakan tidak satupun kota-kota di Indonesia memilikinya.
Ruang Terbuka Hijau dan Peraturan Lansekap Kota
Ketiadaan peraturan lansekap kota juga telah mengakibatkan penataaan ruang terbuka hijau di kota-kota besar Indonesia sangat amburadul. Di Jakarta misalnya bisa kita jumpai banyak pohon yang menyeberang jalan akibat pelebaran jalan tetapi tidak ditebang, sehingga berpotensi meyebabkanpengendara sepeda motor tumbang karena menabrak pohon. Banyak juga rambu-rambu lalulintas yang tertutup dedaunan dan batang pepohonan sehingga terhalang dari pandangan, menyebabkan terjadinya pelanggaran lalulintas.

Tata cara penanaman pohon seenaknya tidak memperhatikan keindahan dan kepentingan kota lainnya. Penyerobotan trotoar untuk tanaman hias di lingkungan perumahan oleh pemilik rumah dibelakangnya juga marak, seperti yang terjadi di Pondok Indah dan sama sekali tidak menyisakan ruang untuk pejalan kaki. Hal ini sangat bertentangan dengan kaidah penataan lansekap kota bahwa trotoar diprioritaskan untuk pejalan kaki dan harus ditanami pohon peneduh, bukan tanaman hias.

Jarak penanaman pohon sepanjang jalan sering tidak beraturan dan jaraknya ke pinggiran trotoar terlalu sempit dan membahayakan kendaraan. Pemilihan pepohonan juga terkesan asal-asalan tidak mengacu kepada standar manual tentang jenis-jenis pohon yang diperkenankan untuk ditanam.
Peraturan lansekap kota adalah merupakan salah satu bagian dari peraturan zonasi kota dan mempunyai tujuan sebagai berikut :
  1. Mencegah terjadinya erosi lereng daerah sepanjang sungai / pebukitan melalui penanaman kembali vegetasi.
  2. Melindungi manusia dari dampak negatif energi surya dengan menyediakan bayang-bayang pohon di atas jalan, jalur pejalan kaki, area parkir dan area perkerasan lainnya.
  3. Memelihara ( konservasi ) air tanah dangkal untuk tujuan penyiraman / irigasi tanaman dan pepohonan
  4. Mengurangi resiko kebakaran melalui perencanaan dan tata letak tumbuhan yang mudah terbakar.
  5. Memperbaiki kinerja lingkungan terbangun dengan peningkatan kualitas dan kuantitas lansekap.

Materi yang diatur antara lain :
A. Persyaratan umum penanaman dan irigasi.
1. Jumlah pohon dan jenis tanaman
Mengatur tentang jumlah titik penanaman pepohonan dan jenis-jenis      tanamannya pada satuan luas tertentu sesuai dengan penggunaan lahannya (daerah industri,perumahan, komersial dan lain sebagainya), mengacu kepada standar manual yang ada.

2.   Persyaratan material pepohonan
Mengatur antara lain tentang larangan penanaman dengan species tanaman yang bersifat “invasive” (menyerang), keharusan penyediaan daerah akar untuk setiap pohon antara 1,50 m2 sampai dengan 3,60 m2, keharusan merawat pohon-pohon sedemikian rupa sehingga semua cabangnya berada di atas jalur pejalan kaki minimum 1,80 meter di atas permukaan jalur tersebut dan cabang-cabang di atas jalur kendaraan berada 4,20 meter di atas permukaan jalur tersebut, keharusan menanam tanaman asli yang benar-benar tanaman lokal, dan lain sebagainya.

3.Persyaratan irigasi
Mengatur antara lain tentang jaminan semua material tanaman memiliki sistim irigasi otomatis dan permanen di bawah permukaan tanah dan dirancang agar kebutuhan air mencukupi bagi semua tanaman, cipratan air tidak boleh melintasi garis batas properti atau area yang diperkeras untuk pejalan kaki dan sirkulasi kendaraan, dan lain sebagainya.

4.Persayaratan luas penanaman
Mengatur tentang luas minimum lahan terbuka yang harus ditanami.

B. Persyaratan penanaman area dan jumlah penanaman pada pekarangan sisi jalan dan pekarangan sisa.
Mengatur tentang luas penanaman minimum pekarangan sisi jalan ( antara garis sempadan jalan dan garis sempadan bangunan ) maupun pekarangan sisa ( belakang dan samping ) sesuai dengan jenis penggunaan lahannya. Misalnya pada hunian unit tunggal maupun rumah susun, minimal 50 % dari luas pekarangan sisi jalan harus ditanami dengan jumlah titik pohon wajib 0,05 titik/m2, untuk daerah komersial 30 %, industri 20 %. Untuk pekarangan sisa 3,60 m2 per pohon.

C. Persyaratan pohon jalan dan badan jalan publik.
Persyaratan pohon jalan meliputi jumlah pohon dan lokasinya. Jumlah pohon yang diwajibkan ditetapkan 24 inch2 untuk setiap 9 meter frontage. Jarak spasi pohon yang ditanam dapat bervariasi untuk mengakomodasi kondisi atau pertimbangan desain ( misalkan satu pohon palem berbatang coklat dengan tinggi 3 m untuk setiap 6 meter frontage jalan ). Apabila kondisi tapak (parkway) tidak memungkinkan penanaman pohon maka pohon-pohon dapat ditempatkan pada property privat dalam jarak 3 meter dari garis sempadan jalan di sepanjang frontage tersebut. Lokasi penanaman pohon adalah antara pinggiran trotoar sampai batas pagar property, ditempatkan sekurang-kurangnya pada jarak 2,10 meter dari muka pinggir trotoar di atas jalan utama / arteri atau jalan cepat yang mempunyai kecepatan kendaraan 90 km / jam.

Untuk klasifikasi jalan lainnya tidak lebih lebih dekat dari 1,20 meter dari pinggiran trotoar. Pohon-pohon jalan harus dijauhkan dari perlengkapan kota pada`jarak minimum 6 meter terhadap rambu lalulintas, 1,5 meter dari jaringan utilitas bawah tanah, 3 meter dari hidran, tiang-tiang listrik, telepon dan lain sebagainya. Pada setiap persimpangan harus ada daerah bebas pohon dalam radius 7,5 meter dan hanya boleh ditanami tumbuhan semak yang tingginya tidak boleh lebih dari 60 cm, sehingga tidak menutupi lampu lalulintas.
Demikian antara lain sedikit uraian tentang peraturan lansekap kota dan sebetulnya masih banyak aturan lainnya yang   belum dapat disampaikan dalam kesempatan ini. (Sumber : Kalpataru)
--------------------------------------------------------
Ruang Terbuka Hijau dan Peraturan Lansekap Kota
rumahkarangsari.blogspot.com
rumahkarangsari@gmail.com

Senin, 03 Desember 2012

Pengadilan Terhadap Pelanggaran Tata Ruang

Pengadilan Tata Ruang? woww…. secara aku baru tau tentang adanya pengadilan tata ruang yang ada di luar negeri (kalo gak salah inget: Amerika). pagi ini saat kuliah manajemen pembangunan, dosennya cerita tentang manajemen hukum dan regulasi tata ruang. ditengah-tengah kuliah sang dosen cerita kalo di amerika itu ada juga pengadilan tata ruang. tugasnya meneggakkan hukum ketata ruangan gitu deh. 

Terus saya berfikir, ” wah keren juga tuh, ada pengadilan tata ruang. mendukung banget buat ngelindungi perencanaan yang udah dibuat susah dan ‘mahal’. kalo di indonesia ada, wooowww, keren banget. “

kalo boleh saya optimis, kedepan indonesia juga punya pengadilan tata ruang, biar rencana yang udah dibuat terealisasi dengan ‘benar’. tentu terlepas dari kondisi negara saat ini yang masih mencari jati diri, indonesia dalam bidang hukum dan peraturan harus punya jati diri lah . saya meyakini indonesia mampu dan bisa untuk mewujudkannya. kan indonesia punya sarjana-sarjana hukum yang jumlahnya lumayan banyak dan pinter-pinter lagi?.

kalo beneran ada, setidaknya pengaturan ruang untuk mewujudkan perilaku manusia yang baik pun dapat terlaksana. karena tujuan dari tata mengatur dan menciptakan ruang yang sasarannya lebih ditekankan pada mengatur perilaku/aktivitas manusia. (Sumber : dewiultralight08).

Mari kita simak cerita berikut, …..

Tata Ruang, apa kabarmu ? Anda kenal ? ( apaan tuh ? ). Tapi anda tahu, kan, kalau membangun rumah tanpa IMB bisa dirobohkan. Kasus pembongkaran vila2 di Puncak, anda sering dengar beritanya di koran. Atau, aturan gedung2 di Kota Bandung tak boleh melebihi 17 lantai, demi keamanan penerbangan dari dan ke luar bandara Husein Sastranagara. Bangunan di Bali ditabukan melebihi tinggi pohon kelapa ( meski kalangan investor berupaya menggugat hukum adat itu ). Bali mempesona dengan seni tradisinya yang terjaga, bukan gedung2 pencakar langit modern seperti keseragaman di banyak tempat dunia. Be yourself, people ...

Dalam perjalanan pulang, anda lihat bedeng liar di bantaran kereta api atau sungai. Warteg di atas saluran air ( drainase ). Anda lihat ruang hijau mendadak ( berubah ) pomp bensin (SPBU). Trotoar dipenuhi PKL, sekaligus lalulintas alternatif bagi motor ngepot. Lapangan olahraga jadi kios untuk kas RT. Halaman depan rumah yang dulu taman,  resapan air, ruang masuk cahaya matahari untuk kesehatan penghuni rumah ( alias tak boleh dibangun karena dikenai aturan sempadan ) ternyata dimanfaatkan untuk kandang ayam ( yah, daging ayam memang sedang mahal ). Serangkai pemandangan biasa ini adalah contoh pelanggaran Tata Ruang. Ruang ditata agar warga mendapat manfaat maksimal dari penggunaan lahan. Kalau kita yang untung, mestinya kita peduli.

Jalan jebol, overload, karena .. karena ..

Jalan rusak berlubang, semua pun kompak protes. Tapi, adakah yang berpikir, rusaknya jalan karena ulah masyarakat  yang tidak tertib Tata Ruang ? Kondisi drainase kota buruk, karena masyarakat gemar buang sampah sembarangan. Enggan merawat lingkungan. Karena pemilik kios di atas saluran ( berikut limbah usahanya ) terus membandel ketika ditertibkan satpol PP. Karena penyelenggara jalan membuat paket perbaikan jalan terpisah dengan paket perbaikan drainase. Terjadilah tanggul saluran lebih tinggi dari jalan, karena tidak terintegrasi perencanaan dan pelaksanaannya. Jalan berubah fungsi jadi selokan raksasa. Aspal cepat melapuk, lalu rusaklah jalan. Tamat riwayatmu .. ( bagi yang tidak gesit berakrobatik menghindari lubang ).
Karena antar instansi kurang koordinasi ketika menanam instalasi di bawah jalan. Gali lubang tutup lubang, setelah ratusan milyar dana APBD digelontorkan untuk menghaluskan jalan. Karena pemerintah menangani semua pembangunan infrastruktur. Karena supir melanggar aturan tonase kendaraan saat melintasi jalan. Karena warga berbondong-bondong sepulang mudik membawa orang sekampung, meski minus ketrampilan. Ramai2 menyesaki kota. Karena investor berebut membangun mall di pusat kota yang sudah padat merayap. Karena tak berdayanya para pengambil kebijakan menghadapi manuver dan target produksi  industri otomotif. 2 juta motor tahun ini, kata mereka. Pertumbuhan kendaraan 14 % pertahun. Jalan pun menjerit ( kelebihan beban ).

Kalau saja pembangunan merata, penduduk tersebar, Jawa takkan tenggelam. Nasi sudah jadi bubur..

Tahun 2015, diprediksi Jakarta tenggelam. Jalan R.E.Martadinata, Jakarta, dini hari amblas sepanjang lebih 100 meter. Rupanya, penurunan tanah di salah satu kota terpadat di dunia ini sudah parah. Sampai 20 cm pertahun. Penyedotan air tanah yang luar biasa rakus akibat beban penduduk yang luar biasa banyak ( masih berniat megapolitan ? ). Air laut pun merembes ke daratan ( intrusi ). Air sumur jadi asin. Muncul wacana pemindahan kota ke Kalimantan.
Sisi lain kepadatan penduduk adalah kemacetan jalan yang memboroskan bahan bakar (kita masih bicara Tata Ruang, lho, terutama rencana tata ruang yang keliru atau dampak pelanggaran ). Muncul wacana pembatasan subsidi BBM untuk kendaraan tahun 2005 ke atas, atau lebih tepatnya mesin injection. Mobil lama dengan karburator masih diperbolehkan menggunakan premium/ oktan rendah/ subsidi. Mobil lama jika menggunakan pertamax, mesinnya akan terasa lebih joss ( bertenaga ). Mesin lebih awet. Mau coba campursari, premium dengan pertamax ? ( untuk mobil lama ). Boleh. Sesuaikan dengan ketebalan kantong anda. Zat aditif di pertamax, rupanya biang ketokceran mesin mobil. Coba saja. Hitung2 membantu menghemat anggaran negara.

Emangnya cuma ahli hukum yang pengacara ? Planolog, urban designer, arsitek juga bisa.

Lumpur Lapindo
Seharusnya, Tata Ruang melibatkan tenaga ahli yang jelas statusnya. Kiprahnya menentukan hajat hidup orang banyak. UU no.26 tahun 2007 tidak memuat klausul para ahli dilibatkan. Para ahli tata ruang diusulkan melakukan pekerjaan seperti pengacara yang bisa membela kliennya, mengajukan usul ke BKPRD, melakukan persidangan dengan BKPRD. Harus ada planner ( perencana ) yang bisa menjelaskan kepada masyarakat tentang banyak hal,  masalah, yang kedetailan sehari-hari mencapai skala 1 : 1000 atau 1 : 500, tapi tidak tertuang dalam RTRW. RTRW, RDTR dan zoning tidak bisa menjawab, padahal masalah harus segera diselesaikan. Pengacara biasa tidak mengerti tata ruang.

Pengadilan Tata Ruang, pengacaranya bisa dari profesi mana saja. Bayangkan BKPRD dengan metode trias politika ( ada eksekutif, legislatif dan yudikatif ). Yudikatif tidak boleh bermain di Tata Ruang. UU no 26 tahun 2007 belum dilengkapi lembaga yudikatif. BKPRD yang sudah dirombak, bisa jadi cikal bakalnya. Dengan begitu, pemerintah tidak perlu full menggunakan APBD untuk membangun infrastruktur. Pada titik ini, UU no.26 tahun 2007 perlu direvisi sekaligus disatukan dengan UU no 27 tahun 2007. Daripada, DKP bingung menerapkannya.

UU no 27 tahun 2007 memang bagus, tapi nyatanya ketika daerah berbuat seenaknya membuat aturan turunannya, kita akan mengacu ke mana ? ( jadinya seperti macan kertas ). PU juga tidak tahu. Induknya tidak jelas. Atau Tata Ruang dikeluarkan dari PU, dialihkan ke badan nasional semacam BKPRN ? ( http://www.bkprn.org/ ). Apakah persidangannya di sana ? Apakah harus seperti itu, tentunya perlu kajian lebih mendalam. (sumber : “Tata Ruang” ed.6/2010, Great People & City).
-----------------------------------------
rumahkarangsari.blogspot.com
rumahkarangsari@gmail.com

Tugas dan Wewenang Penataan Ruang

Posted by Unknown On 16.02 No comments

Tugas dan Wewenang Penataan Ruang

TUGAS

Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah.

Penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

WEWENAG PEMERINTAH

Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi:
  • pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; 
  • pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional; 
  • pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional; dan 
  • kerja sama penataan ruang antarnegara dan pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antarprovinsi. 
Wewenang Pemerintah dalam pelaksanaan penataan ruang nasional meliputi:
  • perencanaan tata ruang wilayah nasional; 
  • pemanfaatan ruang wilayah nasional; dan 
  • pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional. 
Wewenang Pemerintah dalam pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional meliputi:
  • penetapan kawasan strategis nasional; 
  • perencanaan tata ruang kawasan strategis nasional; 
  • pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional; dan 
  • pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional. 
Pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud di atas dapat dilaksanakan pemerintah daerah melalui dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan.

Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang, Pemerintah berwenang menyusun dan menetapkan pedoman bidang penataan ruang.
Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud di atas, Pemerintah:
a. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan: 
  • rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional; 
  • arahan peraturan zonasi untuk sistem nasional yang disusun dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional; dan 
  • pedoman bidang penataan ruang;  
b. menetapkan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.

Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh seorang Menteri. Tugas dan tanggung jawab Menteri dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud mencakup: 
  • pengaturan, pembinaan, dan pengawasan penataan ruang; 
  • pelaksanaan penataan ruang nasional; dan 
  • koordinasi penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.
 -------------------------------------------
 rumahkarangsari.blogspot.com
 rumahkarangsari@gmail.com
  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube