Azas dan Tujuan Penataan Ruang, antara lain :
AZAS
Dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas:
ð keterpaduan;
ð keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
ð keberlanjutan;
ð keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
ð keterbukaan;
ð kebersamaan dan kemitraan;
ð pelindungan kepentingan umum;
ð kepastian hukum dan keadilan; dan
ð akuntabilitas.
TUJUAN
Penyelenggaraan penataan ruang
bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif,
dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
dengan:
ð terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan
lingkungan buatan;
ð terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam
dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
ð terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak
negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
------------------------------ -
rumahkarangsari.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar