Sabtu, 01 Desember 2012

Azas dan Tujuan Penataan Ruang

Posted by Unknown On 09.27 No comments
Azas dan Tujuan Penataan Ruang
Azas dan Tujuan Penataan Ruang, antara lain :

AZAS

Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas:
ð  keterpaduan; 
ð  keserasian, keselarasan, dan keseimbangan; 
ð  keberlanjutan; 
ð  keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; 
ð  keterbukaan; 
ð  kebersamaan dan kemitraan; 
ð  pelindungan kepentingan umum; 
ð  kepastian hukum dan keadilan; dan 
ð  akuntabilitas. 

TUJUAN

Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan: 
ð  terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan; 
ð  terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan 
ð  terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
------------------------------ -
rumahkarangsari.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube