TUGAS
Negara
menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, negara memberikan kewenangan
penyelenggaraan penataan ruang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah.
Penyelenggaraan
penataan ruang sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan tetap menghormati
hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
WEWENAG PEMERINTAH
Wewenang Pemerintah dalam
penyelenggaraan penataan ruang meliputi:
- pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
- pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional;
- pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional;
dan
- kerja sama penataan ruang antarnegara dan pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antarprovinsi.
Wewenang Pemerintah dalam pelaksanaan penataan ruang nasional meliputi:
- perencanaan tata ruang wilayah nasional;
- pemanfaatan ruang wilayah nasional; dan
- pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional.
Wewenang Pemerintah dalam pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional
meliputi:
- penetapan kawasan strategis nasional;
- perencanaan tata ruang kawasan strategis
nasional;
- pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional; dan
- pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional.
Pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan
strategis nasional sebagaimana dimaksud di atas dapat dilaksanakan pemerintah
daerah melalui dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan.
Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang, Pemerintah berwenang menyusun dan menetapkan pedoman bidang penataan ruang.
Dalam pelaksanaan wewenang
sebagaimana dimaksud di atas, Pemerintah:
a. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan:
a. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan:
- rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka
pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional;
- arahan peraturan zonasi untuk sistem nasional yang
disusun dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional;
dan
- pedoman bidang penataan ruang;
b. menetapkan standar pelayanan
minimal bidang penataan ruang.
Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh seorang Menteri. Tugas dan tanggung jawab Menteri dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud mencakup:
Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh seorang Menteri. Tugas dan tanggung jawab Menteri dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud mencakup:
- pengaturan, pembinaan, dan pengawasan penataan
ruang;
- pelaksanaan penataan ruang nasional; dan
- koordinasi penyelenggaraan penataan ruang lintas
sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.
-------------------------------------------
rumahkarangsari.blogspot.com
rumahkarangsari@gmail.com
0 komentar:
Posting Komentar