Istilah dan Definisi Dalam Penataan Ruang antara lain :
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang
darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu
kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan,
dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata ruang adalah wujud struktur ruang
dan pola ruang.
Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat
permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai
pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki
hubungan fungsional.
Pola ruang adalah distribusi peruntukan
ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung
dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Penataan ruang adalah suatu sistem proses
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang
meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati,
atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan
landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam
penataan ruang.
Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk
meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian
tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar
penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan.
Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk
menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan
rencana tata ruang.
Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk
mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang
melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk
mewujudkan tertib tata ruang.
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan
tata ruang.
Wilayah adalah ruang yang merupakan
kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya
ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
Sistem wilayah adalah struktur ruang dan
pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.
Sistem internal perkotaan adalah struktur ruang dan
pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal perkotaan.
Kawasan adalah wilayah yang memiliki
fungsi utama lindung atau budi daya.
Kawasan lindung adalah wilayah yang
ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang
mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Kawasan budi daya adalah wilayah yang
ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan
potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Kawasan perdesaan adalah wilayah yang
mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam
dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan
jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri
atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem
produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan
oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem
permukiman dan sistem agrobisnis.
Kawasan perkotaan adalah wilayah yang
mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai
tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan
yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan
perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki
keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana
wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan
sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.
Kawasan megapolitan adalah kawasan yang
terbentuk dari 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan
fungsional dan membentuk sebuah sistem.
Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan
ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara
nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi,
sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan
sebagai warisan dunia.
Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan
ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup
provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan
ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup
kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur
dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh
tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
-------------------
Rumah Karangsari
0 komentar:
Posting Komentar