Penataan ruang diklasifikasikan
berdasarkan:
ð sistem,
ð fungsi utama kawasan,
ð wilayah administratif,
ð kegiatan kawasan, dan
ð nilai strategis kawasan.
Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan
sistem internal perkotaan.
Penataan ruang
berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya.
Penataan ruang
berdasarkan wilayah administratif terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang
wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
Penataan ruang
berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan dan penataan
ruang kawasan perdesaan.
Penataan ruang
berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan
strategis nasional, penataan ruang kawasan strategis provinsi, dan penataan
ruang kawasan strategis kabupaten/kota
Klasifikasi penataan
ruang di atas didasarkan pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang. Dari
klasifikasi penataan ruang tersebut ditetapkan strategi umum dan strategi
implementasi penyelengaraan penataan ruang, sebagai berikut:
- Pasal 6 yakni
menyelenggarakan penataan ruang wilayah nasional secara komprehensif,
holistik, terkoordinasi, terpadu, efektif, dan efisien dengan
memperhatikan faktor-faktor politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan,
keamanan, kenyamanan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
- Pasal 6 ayat (2)
yakni menetapkan prinsip-prinsip ”komplementaritas” dalam rencana struktur
ruang dan recana pola ruang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan
rencana tata ruang wilayah provinsi;
- Pasal 7 sampai
dengan pasal 8 yaitu memperjelas pembagian wewenang antara Pemerintah,
pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan
penataan ruang;
- Pasal 17,
pasal 28 - pasal 30 yakni: (a) memberikan perhatian besar kepada
aspek lingkungan/ ekosistem;(b) menekankan struktur dan pola ruang dalam rencana
tata ruang.
Dalam
menghadapi tantangan dan permasalahan menuju ruang kota yang aman, nyaman,
produktif dan berkelanjutan, penyelenggaraan penataan ruang di kawasan
perkotaan perlu menggunakan instrumen penataan ruang yang memuat sistem
insentif dan disinsentif serta sanksi bagi pelanggar tata ruang. Hal ini
dimaksudkan untuk dapat meminimalkan permasalahan yang dihadapi dalam
penyelenggaraan penataan ruang, seperti:
- konflik
spasial antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan otonomi
daerah;
- rencana tata
ruang wilayah yang belum sepenuhnya menjadi acuan penerapan tata ruang;
- aspek
pengendalian pemanfaatan ruang yang lemah;
- berlangsung terusnya berbagai permasalahan perkotaan klasik (macet, bencana tanah longsor, kumuh,)
rumahkarangsari.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar