Penataan Ruang. Pesatnya pertumbuhan penduduk memberikan dampak
yang luas terhadap seluruh aspek kehidupan. Pesatnya pertambahan penduduk
secara otomatis menambah ruang untuk berbagai kegiatan dan aktivitas
manusia/penduduk semakin besar. Permukiman otomatis bertambah besar dibutuhkan.
Tempat aktivitas sosial, ekonomi, budaya, dll juga bertambah mengikuti laju
pertambahan penduduk. Permasalahannya adalah, sejauh mana kemampuan ruang di
bumi ini dapat mengakomodir dan menampung kebutuhan ruang bagi berbagai
aktivitas kegiatan manusia yang relative terus bertambah dari waktu ke waktu.
Kemudian, bagaimana pengaturan ruang tersebut dilakukan sehingga dapat menjamin
keseimbangan ekologis dan sosial yang serasi secara berkesinambungan. Dan
disaat ini, konsentrasi pertumbuhan ruang lebih pesat terjadi di daerah
perkotaan sebagai pusat aktivitas kegiatan manusia.
Perkembangan kota dan daerah saat ini semakin
dinamis, cepat dan membawa dampak yang besar bagi lingkungan, kuaitas
pelayanan, kesehatan dan kesejah-teraan warga kota. Perkembangan kota yang
pesat membutuhkan perencanaan yang tepat, antisipatif, prospektif, dan didukung
oleh semua pihak.
Perencanaan tata ruang wilayah sangat penting
dilakukan baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, kota maupun kawasan guna
untuk mengarahkan pembangunan, baik fisik maupun sosial dan ekonomi.
Penataan ruang adalah suatu sistem proses
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengen-dalian pemanfaatan ruang.
Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
ð terwujudnya
keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan
memperhatikan sumber daya manusia; dan
ð terwujudnya
pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan
akibat pemanfaatan ruang.
Hal tersebut di atas telah digariskan dalam
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Materi Penataan Ruang
ð Istilah dan Definisi
ð Azas dan Tujuan
ð Klasifikasi Penataan Ruang
ð Penyelenggara Penataan Ruang
ð Tugas dan Wewenang
ð Pengaturan dan Pembinaan
ð Pelaksanaan Penataan Ruang
ð Pengawasan Penataan Ruang
ð Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat
ð Sengketa, Penyidikan dan Pidana
end,....................
rumahkarangsari@gmail.com
0 komentar:
Posting Komentar