Kamis, 29 November 2012

Penataan Ruang

Posted by Unknown On 16.21 No comments

Penataan Ruang
Penataan RuangPesatnya pertumbuhan penduduk memberikan dampak yang luas terhadap seluruh aspek kehidupan. Pesatnya pertambahan penduduk secara otomatis menambah ruang untuk berbagai kegiatan dan aktivitas manusia/penduduk semakin besar. Permukiman otomatis bertambah besar dibutuhkan. Tempat aktivitas sosial, ekonomi, budaya, dll juga bertambah mengikuti laju pertambahan penduduk. Permasalahannya adalah, sejauh mana kemampuan ruang di bumi ini dapat mengakomodir dan menampung kebutuhan ruang bagi berbagai aktivitas kegiatan manusia yang relative terus bertambah dari waktu ke waktu. Kemudian, bagaimana pengaturan ruang tersebut dilakukan sehingga dapat menjamin keseimbangan ekologis dan sosial yang serasi secara berkesinambungan. Dan disaat ini, konsentrasi pertumbuhan ruang lebih pesat terjadi di daerah perkotaan sebagai pusat aktivitas kegiatan manusia.

Perkembangan kota dan daerah saat ini semakin dinamis, cepat dan membawa dampak yang besar bagi lingkungan, kuaitas pelayanan, kesehatan dan kesejah-teraan warga kota. Perkembangan kota yang pesat membutuhkan perencanaan yang tepat, antisipatif, prospektif, dan didukung oleh semua pihak.

Perencanaan tata ruang wilayah sangat penting dilakukan baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, kota maupun kawasan guna untuk mengarahkan pembangunan, baik fisik maupun sosial dan ekonomi.

Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengen-dalian pemanfaatan ruang.

Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.

Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan: 

terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan; 
ð  terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan 
ð  terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. 

Hal tersebut di atas telah digariskan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Materi Penataan Ruang

ð  Istilah dan Definisi
ð  Azas dan Tujuan
ð  Klasifikasi Penataan Ruang
ð  Penyelenggara Penataan Ruang
ð  Tugas dan Wewenang
ð  Pengaturan dan Pembinaan
ð  Pelaksanaan Penataan Ruang
ð  Pengawasan Penataan Ruang
ð  Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat
ð  Sengketa, Penyidikan dan Pidana

end,....................
rumahkarangsari@gmail.com

0 komentar:

Posting Komentar

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube