Senin, 03 Desember 2012

Klasifikasi Penataan Ruang

Posted by Unknown On 15.48 No comments
Klasifikasi Penataan Ruang

Klasifikasi Penataan Ruang
Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan:
ð  sistem, 
ð  fungsi utama kawasan, 
ð  wilayah administratif, 
ð  kegiatan kawasan, dan 
ð  nilai strategis kawasan. 

Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal perkotaan.

Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya.

Penataan ruang berdasarkan wilayah administratif terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.

Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan dan penataan ruang kawasan perdesaan.

Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan strategis nasional, penataan ruang kawasan strategis provinsi, dan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota

Klasifikasi penataan ruang di atas didasarkan pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dari klasifikasi penataan ruang tersebut ditetapkan strategi umum dan strategi implementasi penyelengaraan penataan ruang, sebagai berikut:
  1. Pasal 6 yakni menyelenggarakan penataan ruang wilayah nasional secara komprehensif, holistik, terkoordinasi, terpadu, efektif, dan efisien dengan memperhatikan faktor-faktor politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, kenyamanan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
  2. Pasal 6 ayat (2) yakni menetapkan prinsip-prinsip ”komplementaritas” dalam rencana struktur ruang dan recana pola ruang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan rencana tata ruang wilayah provinsi;
  3. Pasal 7 sampai dengan pasal 8 yaitu memperjelas pembagian wewenang antara Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang;
  4. Pasal 17, pasal 28 - pasal 30 yakni: (a) memberikan perhatian besar kepada aspek lingkungan/ ekosistem;(b) menekankan struktur dan pola ruang dalam rencana tata ruang.
Dalam menghadapi tantangan dan permasalahan menuju ruang kota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, penyelenggaraan penataan ruang di kawasan perkotaan perlu menggunakan instrumen penataan ruang yang memuat sistem insentif dan disinsentif serta sanksi bagi pelanggar tata ruang. Hal ini dimaksudkan untuk dapat meminimalkan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan penataan ruang, seperti:
  • konflik spasial antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan otonomi daerah;
  • rencana tata ruang wilayah yang belum sepenuhnya menjadi acuan penerapan tata ruang;
  • aspek pengendalian pemanfaatan ruang yang lemah;
  • berlangsung terusnya berbagai permasalahan perkotaan klasik (macet, bencana tanah longsor, kumuh,)    
-----------------------------------------------
rumahkarangsari.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube