Senin, 03 Desember 2012

Tugas dan Wewenang Penataan Ruang

Posted by Unknown On 16.02 No comments

Tugas dan Wewenang Penataan Ruang

TUGAS

Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah.

Penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

WEWENAG PEMERINTAH

Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi:
  • pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; 
  • pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional; 
  • pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional; dan 
  • kerja sama penataan ruang antarnegara dan pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antarprovinsi. 
Wewenang Pemerintah dalam pelaksanaan penataan ruang nasional meliputi:
  • perencanaan tata ruang wilayah nasional; 
  • pemanfaatan ruang wilayah nasional; dan 
  • pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional. 
Wewenang Pemerintah dalam pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional meliputi:
  • penetapan kawasan strategis nasional; 
  • perencanaan tata ruang kawasan strategis nasional; 
  • pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional; dan 
  • pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional. 
Pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud di atas dapat dilaksanakan pemerintah daerah melalui dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan.

Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang, Pemerintah berwenang menyusun dan menetapkan pedoman bidang penataan ruang.
Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud di atas, Pemerintah:
a. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan: 
  • rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional; 
  • arahan peraturan zonasi untuk sistem nasional yang disusun dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional; dan 
  • pedoman bidang penataan ruang;  
b. menetapkan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.

Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh seorang Menteri. Tugas dan tanggung jawab Menteri dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud mencakup: 
  • pengaturan, pembinaan, dan pengawasan penataan ruang; 
  • pelaksanaan penataan ruang nasional; dan 
  • koordinasi penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.
 -------------------------------------------
 rumahkarangsari.blogspot.com
 rumahkarangsari@gmail.com

0 komentar:

Posting Komentar

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube